Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
single-event-img-1

Bidang Finance


Di tahun 2013, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK mengatur setidaknya ada lima prinsip atau hak yang harus didapat oleh setiap konsumen, yaitu:

1.  Prinsip transparansi

Prinsip ini merupakan hak untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya. Sebagai konsumen jasa keuangan berhak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan tersebut dengan jelas. OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan informasi tentang produk atau layanan dengan akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

2.  Prinsip perlakuan yang adil

Prinsip kedua adalah konsumen memiliki hak untuk mendapatkan akses yang setara pada produk keuangan sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan oleh penyedia produk.

3.  Prinsip kerahasiaan dan keamanan data konsumen

OJK melarang perusahaan keuangan membagi data atau informasi tentang konsumennya pada pihak ketiga. Data konsumen hanya digunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh konsumen, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.  Prinsip keandalan

Prinsip ini merupakan hak untuk mendapatkan pelayanan yang andal, dalam hal ini konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang akurat, di mana sistem prosedur infrastruktur dan sumber daya manusia yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan harus mumpuni dan professional.

5. Prinsip penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau

Prinsip ini digunakan konsumen untuk mengajukan aduan apabila ada masalah dalam sebuah proses transaksi. Penanganan pengaduan adalah pelayanan penyelesaian sengketa, setiap lembaga jasa keuangan  diwajibkan oleh OJK untuk membuka fasilitas pengaduan konsumen.