Dalam istilah Perbankan, nasabah adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank. Nasabah dibagi menjadi dua jenis, yaitu Nasabah Penyimpan dan Nasabah Debitur. Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan, Sobat Sikapi. Sementara Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan. Tetapi selain dua jenis diatas, masyarakat yang melakukan transaksi langsung di bank tanpa memiliki simpanan atau memperoleh fasilitas pembiayaan juga bisa dikategorikan sebagai nasabah.
Sayangnya, tidak hanya sekali dua kali terdapat kasus dimana hak-hak konsumen Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tidak dipenuhi. Padahal sejumlah hak yang dimiliki oleh nasabah perbankan tentunya sudah dicantumkan pada peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, Sobat Sikapi. Sebagai informasi, perlindungan bagi konsumen dalam dunia perbankan juga melingkupi perlindungan bagi konsumen yang melakukan kegiatan jasa sistem pembayaran, yaitu:
Sebenarnya tidak banyak perbedaan dalam hak-hak konsumen keuangan yang diterbitkan oleh OJK dengan hak-hak konsumen perbankan. Kenyataannya, kedua regulasi ini saling mendukung satu sama lain. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hak-hak konsumen perbankan:
Kewajiban seorang nasabah bank dimulai dari mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh bank, sesuai dengan produk atau layanan jasa yang diinginkan oleh calon nasabah. Jangan lupa untuk mengisinya secara jelas, lengkap, dan jujur ya, Sobat Sikapi! Kemudian, nasabah wajib melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh bank, yaitu menyetorkan dana awal persyaratan yang ditentukan oleh bank. Dana awal tersebut cukup bervariasi jumlahnya, tergantung dari jenis produk atau layanan jasa yang diinginkan, Sobat Sikapi.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka secara resmi Sobat Sikapi telah menjadi seorang nasabah perbankan. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat 4 kewajiban nasabah sebagai konsumen, yaitu:
melengkapi Undang-Undang diatas, pada Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1 Tahun 2013, juga dikatakan bahwa memiliki itikad yang baik kepada Lembaga Jasa Keuangan atau maksudnya adalah tidak mempunyai keinginan atau niat untuk menyalahgunakan produk atau jasa dan memberikan informasi dan/ atau dokumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh konsumen keuangan.